Wamendagri Soroti Pemda di Tanah Papua yang Terlambat Penetapan APBD 2026: Januari Ini Semua Harus Beres!

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti pemerintah daerah di Tanah Papua yang belum melakukan penetapan APBD 2026 di tingkat DPRP maupun DPRK.

Hal ini secara tegas disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Pasalnya, hingga kini tercatat masih ada pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang belum ketok palu penetapan APBD di DPR.

Padahal, seharusnya penetapan APBD sudah dirampungkan sebelum memasuki tahun anggaran 2026.

Diketahui, dalam kaitan dengan finalisasi Rencana Anggaran dan Program Dana Otonomi Khusus (RAP Otsus) Tahun 2026, pada akhir tahun anggaran 2025 yang lalu, pemerintah pusat melalui Kemendagri, Bappenas, dan Kemenkeu, telah mendorong pemerintah daerah se-Papua untuk melakukan penetapan APBD di DPRP maupun DPRK.

“Inikan ada pemda yang sudah penetapan APBD di DPR, tapi ada juga yang belum.”

“Oleh sebab itu, saya harapkan di bulan Januari 2026 ini, 6 provinsi dan 42 kabupaten/kota se-tanah Papua semuanya sudah harus lakukan penetapan APBD.”

“Pemerintah dan DPRP/DPRK sudah harus lakukan penetapan APBD,” tegas Ribka Haluk.

Tak hanya itu, Ribka juga menekankan di mana Januari 2026 ini merupakan batas akhir bagi 6 provinsi dan 42 kabupaten/kota se-tanah Papua untuk menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Jadi, diharapkan di Januari akhir ini sudah harus penetapan APBD dan pembagian DPA ke setiap OPD.”

“Dengan demikian, di Februari itu sudah bisa pengajuan lelang pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Ribka yang juga Anggota Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu mendesak agar penetapan APBD dan penyerahan DPA segera dilakukan dengan tujuan agar pembangunan di daerah tidak mengalami keterlambatan.

Sebaliknya, penyerapan anggaran dalam pelaksanaan pembangunan bisa berjalan optimal, sehingga tidak menimbulkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) yang besar di akhir tahun anggaran.

“Kalau penyerapan tidak optimal, masyarakat tidak mendapat manfaat, yang artinya pembangunan tidak berjalan,” tekan Ribka.

Sebab, anggaran seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik agar lebih produktif.

Sedangkan SiLPA yang besar bisa berujung inefisiensi, masalah anggaran, bahkan bisa diambil alih oleh pusat karena tidak dibelanjakan untuk kepentingan rakyat.

“Oleh sebab itu, untuk tahun anggaran berikutnya, semua finalisasi APBD maupun RAP Otsus dilakukan paling lambat di bulan Desember, sehingga pada Januari di tahun anggaran yang baru itu sudah mulai dilakukan pembagian DPA ke OPD dan pelaksanaan pembangunan.”

“Di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, tata kelola ini yang kita perbaiki agar semakin lebih baik.”

Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, terjadi transformasi tata kelola pemerintahan dan tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

“Kami apresiasi karena ada langkah maju dalam transformasi tata kelola dana Otsus, di mana pada 2025, seluruh pemda di tanah Papua sudah realisasi anggaran dana Otsus 100 persen.”
“Sebelumnya belum terjadi, sehingga ini menjadi suatu langkah maju.”

“Kini tinggal para gubernur, bupati, dan wali kota yang harus memastikan bahwa dana Otsus yang sudah disalurkan 100 persen itu tepat sasaran penerimanya, termasuk data Orang Asli Papua (OAP) yang juga diperhatikan betul,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *